Saturday, October 2, 2010

Konsep multikulturalisme dan persebarannya

Walaupun multikulturalisme itu telah digunakan oleh pendiri bangsa Indonesia untuk
mendesain kebudayaan bangsa Indonesia, bagi orang Indonesia masa kini multikulturalisme
adalah sebuah konsep asing. Saya kira perlu ada lebih banyak tulisan oleh para ahli yang kompeten mengenai multikulturalisme di media massa daripada yang sudah ada selama ini. Konsep multikulturalisme tidaklah dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa atau kebudayaan sukubangsa yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Ulasan mengenai multikulturalisme akan—harus mau tidak mau—mengulas pula berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, yaitu politik dan demokrasi, keadilan dan penegakan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas.
Kalau kita melihat apa yang terjadi di Amerika Serikat dan di negara-negara Eropa Barat sampai dengan Perang Dunia ke-2, masyarakat-masyarakat tersebut hanya mengenal adanya
satu kebudayaan, yaitu kebudayaan kulit putih yang Kristen. Golongan-golongan lainnya yang
ada dalam masyarakat-masyarakat tersebut dikategorikan sebagai minoritas dengan segala hak-hak mereka yang dibatasi atau dikebiri. Di Amerika Serikat, berbagai gejolak untuk persamaan
hak bagi golongan minoritas dan kulit hitam serta kulit berwarna mulai muncul di akhir tahun
1950-an. Puncaknya adalah pada tahun 1960-an dengan dilarangnya perlakuan diskriminasi oleh
orang kulit putih terhadap orang kulit hitam dan berwarna di tempat-tempat umum, perjuangan
hak-hak sipil, dan dilanjutkannya perjuangan hak-hak sipil ini secara lebih efektif melalui berbagai kegiatan affirmative action. Kegiatan ini membantu mereka yang terpuruk dan minoritas, untuk dapat mengejar ketinggalannya dari golongan kulit putih yang dominan di berbagai posisi dan jabatan dalam beragam bidang pekerjaan dan usaha (lihat Suparlan 1999).
Di tahun 1970-an, upaya-upaya untuk mencapai kesederajatan dalam perbedaan mengalami
berbagai hambatan, karena corak kebudayaan kulit putih yang Protestan dan dominan itu berbeda dari corak kebudayaan orang kulit hitam, orang Indian, atau pribumi Amerika, dan berbagai kebudayaan bangsa dan sukubangsa yang tergolong minoritas sebagaimana dikemukakan oleh Nieto (1992), dan tulisan-tulisan yang disunting oleh Reed (1997). Yang dilakukan oleh para cendekiawan dan pejabat pemerintah yang pro demokrasi dan HAM, dan yang anti rasisme dan diskriminasi ialah menyebarluaskan konsep multikulturalisme dalam bentuk pengajaran dan pendidikan di sekolah-sekolah di tahun 1970-an. Bahkan, dewasa ini anak-anak Cina, Meksiko, dan berbagai golongan sukubangsa lainnya dapat belajar di sekolah dengan menggunakan bahasa ibunya sampai tahap-tahap tertentu (Nieto 1992). Jika Glazer (1997) mengatakan bahwa ‘…we are all multiculturalists now,’ dia menyatakan apa yang sebenarnya terjadi pada masa kini di Amerika Serikat. Gejala tersebut adalah produk dari serangkaian proses-proses pendidikan multikulturalisme yang dilakukan sejak tahun 1970-an.
Multikulturalisme bukan hanya sebuah wacana, melainkan sebuah ideologi yang harus
diperjuangkan karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan
kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme bukan sebuah ideologi yang berdiri sendiri terpisah dari ideologi-ideologi lannya. Multikulturalisme membutuhkan seperangkat konsepkonsep yang merupakan bangunan konsep-konsep untuk dijadikan acuan guna memahami dan mengembangluaskannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk memahami multikulturalisme, diperlukan landasan pengetahuan berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan, dan mendukung keberadaan, serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia. Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan di antara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikultutralisme, sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini. Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos,
kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komuniti, dan konsep-konsep lainnya yang relevan


Pemahaman tentang multikulturalisme

Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Pengertian kebudayaan di antara para ahli harus disamakan, atau tidak dipertentangkan antara satu konsep yang dipunyai oleh seorang
ahli dengan konsep ahli-ahli lainnya. Karena multikulturalisme itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia. Saya melihat kebudayaan dalam perspektif tersebut, dan karena itu melihat kebudayaan sebagai pedoman bagi kehidupan manusia. Yang juga harus kita perhatikan bersama untuk kesamaan pendapat dan pemahaman adalah bagaimana kebudayaan itu operasional melalui pranata-pranata sosial.
Sebagai sebuah ide atau ideologi, multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, kehidupan politik, dan berbagai kegiatan lainnya dalam masyarakat yang bersangkutan. Kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antarmanusia dalam berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.
Salah satu isu yang saya kira cukup penting untuk diperhatikan dalam kajian-kajian mengenai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya adalah corak dari kebudayaan manajemen yang ada setempat, atau pada corak kebudayaan korporasi bila perhatian kajian terletak pada kegiatan pengelolaan manajemen sumber daya dalam sebuah korporasi. Perhatian pada pengelolaan manajemen ini akan dapat menyingkap dan mengungkapkan corak nilai-nilai budaya dan operasionalisasi nilai-nilai budaya tersebut atau etos, dalam pengelolaan manajemen yang dikaji. Kajian seperti ini juga akan dapat menyingkap dan mengungkap corak etika (ethics) yang ada dalam struktur-struktur kegiatan sesuatu pengelolaan manajemen yang memproses masukan (in-put) menjadi keluaran (out-put). Apakah memang ada atau tidak ada pedoman etika dalam setiap struktur manajemen? Atau, adakah pedoman etika yang ideal (yang dicita-citakan dan yang dipamerkan) dan yang aktual (yang betul-betul digunakan dalam proses-proses manajemen, dan yang biasanya disembunyikan dari pengamatan umum)?
Permasalahan etika ini menjadi sangat penting dalam pengelolaan manajemen sumber daya yang dilakukan oleh berbagai organisasi, lembaga, atau pranata yang ada dalam masyarakat. Negeri kita kaya raya akan sumber-sumber daya alam dan kaya akan sumber-sumber daya manusia yang berkualitas. Akan tetapi, pada masa kini kita, bangsa Indonesia, tergolong sebagai bangsa yang paling miskin di dunia dan sebagai bangsa yang negaranya paling korup. Salah satu sebab utamanya ialah karena kita tidak mempunyai pedoman etika dalam mengelola sumber-sumber daya yang dimiliki. Pedoman etika yang menjamin proses-proses manajemen tersebut akan menjamin mutu yang dihasilkan. Kajian-kajian seperti itu bukan hanya menyingkap dan mengungkapkan ada tidaknya, atau corak nilai-nilai budaya yang berlaku, dan etika yang digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan manajemen sesuatu kegiatan, organisasi, lembaga, atau pranata, melainkan juga akan mampu memberikan pemecahan terbaik mengenai pedoman etika yang seharusnya digunakan menurut dan sesuai dengan konteks-konteks kegiatan dan organisasi.
Secara garis besarnya, etika (ethics) dapat dilihat sebagai ‘pedoman yang berisikan aturanaturan baku yang mengatur tindakan-tindakan pelaku dalam sebuah profesi’. Di dalam pedoman tersebut terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Peranan etika dalam sesuatu struktur kegiatan adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu (Magnis-Suseno 1987; Bertens 2001). Dalam ruang lingkup luas, dalam masyarakat-masyarakat maju, kita kenal adanya etika politik, etika akademik, etika bisnis, etika administrasi dan birokrasi, dan sebagainya. Dalam ruang lingkup yang lebih kecil kita dapat melihat berbagai pedoman etika—yang ada atau tidak ada—dalam berbagai struktur kehidupan atau pengelolaan sumber-sumber daya yang lebih khusus, misalnya pembahasan mengenai ‘Akbar Tanjung dan Etika Politik’ sebagaimana dikemukakan oleh Alfian (2002).
Masalah yang kita hadapi berkenaan dengan upaya menuju masyarakat Indonesia yang
multikultural adalah sangat kompleks. Apakah kita, para ahli Antropologi, sudah siap untuk itu?
Apakah Jurusan-jurusan Antropologi yang ada di Indonesia ini juga telah siap untuk itu? Dalam kesempatan ini saya ingin menghimbau bahwa seyogianya kita semua melakukan refleksi diri mengenai kesiapan tersebut. Pertama, apakah secara konseptual dan teoretikal kita cukup mampu untuk melakukan penelitian dan analisis atas gejala-gejala yang menjadi ciri-ciri masyarakat majemuk yang telah selama lebih dari 32 tahun kita jalani? Apakah kita juga akan mampu membuat semacam blueprint untuk mengubahnya menjadi masyarakat bercorak multikultural? Kalau kita belum mampu, sebaiknya kita mempersiapkan diri melalui berbagai kegiatan diskusi, seminar, atau lokakarya untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan kita, dan mempertajam konsepkonsep dan metodologi yang relevan dalam kajian mengenai ungkapan-ungkapan masyarakat majemuk dan multikultural. Jika diperlukan, sebaiknya pimpinan dan dosen-dosen dari berbagai Jurusan Antropologi dapat duduk bersama untuk membicarakan isu-isu penting berkenaan dengan peranan antropologi dalam membangun Indonesia sesuai cita-cita reformasi. Pembicaraan para pimpinan jurusan ini sebaiknya terfokus pada upaya untuk mengembangkan kurikulum dan konsep-konsep serta metodologi yang sesuai dengan itu.
Kedua, apakah secara metodologi kita sudah siap untuk itu? Kajian-kajian etnografi yang
tradisional, yang bercorak butterfly collecting yang selama ini mendominasi kegiatan-kegiatan
penelitian dosen dan mahasiswa untuk skripsi, sebaiknya ditinjau kembali untuk diubah sesuai
dengan perkembangan antropologi dewasa ini, dan sesuai dengan upaya pembangunan masyarakat Indonesia menuju masyarakat multikultural. Penelitian etnografi bercorak penulisan jurnalisme juga sebaiknya dihindari, dan diganti dengan penelitian etnografi yang terfokus dan mendalam, yang akan mampu mengungkap apa yang tersembunyi di balik gejala-gejala yang dapat diamati dan didengarkan, dan yang akan mampu menghasilkan sebuah kesimpulan atau tesis yang sahih. Kegiatan-kegiatan penelitian yang menggunakan kuesioner untuk memperoleh respons dari responden atas sejumlah pertanyaan sebaiknya ditinggalkan dalam kajian untuk dan mengenai multikulturalisme ini. Kajian seperti ini hanya akan mampu menghasilkan informasi mengenai kecenderungan gejala-gejala yang diteliti, bersifat superfisial, dan menyembunyikan banyak kebenaran yang seharusnya dapat diungkapan melalui dan dalam suatu kegiatan penelitian. Pendekatan kualitatif dan etnografi, yang biasanya dianggap tidak ilmiah karena tidak ada angka-angka statistiknya, sebaiknya digunakan dengan menggunakan metode-metode yang baku seperti yang terdapat dalam buku yang disunting oleh Denzin dan Lincoln (2000), karena justru pendekatan kualitatif inilah yang ilmiah dan obyektif dalam konteks-konteks masyarakat atau gejala-gejala dan masalah yang ditelitinya. Untuk itu perlu juga dikaji tulisan Guba (1990) dan sejumlah penulis yang diedit oleh Denzin dan Lincoln (2000), yang menunjukkan kelemahan dari filsafat positivisme yang menjadi landasan utama dari metodologi kuantitatif.
Ketiga, sebaiknya berbagai upaya untuk melakukan kajian multikulturalisme dan masyarakat multikultural yang telah dilakukan oleh ahli-ahli antropologi dapat pula menstimuli dan melibatkan ahli-ahli sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan bisnis, ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu kepolisian, dan ahli-ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan lainnya untuk secara bersamasama melihat, mengembangkan, memantapkan, dan menciptakan model-model penerapan multikulturalisme dalam masyarakat Indonesia menurut perspektif dan keahlian akademik masingmasing. Dengan demikian, secara bersama-sama, tetapi melalui dan dengan menggunakan pendekatan masing-masing, upaya-upaya untuk menuju masyarakat Indonesia yang multikultural itu dapat dengan secara cepat dan efektif berhasil dilaksanakan.
Upaya-upaya tersebut di atas dapat dilakukan oleh Jurusan Antropologi, atau gabungan
Jurusan Antropologi dan satu atau sejumlah jurusan lain yang ada dalam sebuah universitas,
atau sejumlah universitas dalam sebuah kota untuk mengorganisasi kegiatan-kegiatan diskusi,
seminar kecil, atau lokakarya. Kegiatan-kegiatan ini akan dapat dijadikan landasan bagi dilakukannya kegiatan seminar atau lokakarya yang lebih luas ruang lingkupnya. Dengan cara
ini, konsep-konsep dan teori-teori serta metodologi berkenaan dengan kajian mengenai multikulturalisme, masyarakat multikultural, perubahan serta proses-prosesnya, dan berbagai
konsep serta teori yang berkaitan dengan itu semua akan dapat dikembangkan dan dipertajam
sehingga operasional di lapangan.
Di samping bekerja sama dengan para ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan yang
mempunyai perhatian terhadap masalah multikulturalisme, ahli-ahli Antropologi, dan terutama
pimpinan Jurusan Antropologi, sebaiknya mulai memikirkan untuk memberikan informasi mengenai multikulturalisme pada berbagai lembaga, badan, dan organisasi pemerintahan yang
kebijaksanaannya—secara langsung atau tidak langsung—berkaitan dengan masalah multikulturalisme. Hal yang sama sebaiknya dilakukan pula terhadap sejumlah LSM dan tokoh-tokoh masyarakat atau partai politik. Selanjutnya, berbagai badan atau organisasi pemerintahan
serta LSM diajak dalam berbagai kegiatan diskusi, seminar, dan lokakarya sebagai peserta aktif. Mereka ini adalah kekuatan sosial yang akan mendukung dan bahkan dapat memelopori terwujudnya cita-cita reformasi, bila mereka memahami makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang berkaitan dengan itu. Mereka dapat juga menentang multikulturalisme dan ide tentang masyarakat multikultural Indonesia bila mereka tidak memahaminya, atau merasa tidak berkepentingan untuk turut melakukan reformasi.

Upaya-upaya yang dapat dilakukan
Cita-cita reformasi—yang nampaknya mengalami kemacetan dalam pelaksanaannya—
sebaiknya digulirkan kembali. Secara model, alat penggulir bagi proses-proses reformasi dapat
dioperasionalkan dan dimonitor, yakni dengan mengaktifkan model multikulturalisme untuk
meninggalkan masyarakat majemuk, dan secara bertahap memasuki masyarakat multikultural
Indonesia. Sebagai model, masyarakat multikultural Indonesia adalah sebuah masyarakat
berdasarkan ideologi multikulturalisme, atau bhinneka tunggal ika yang multikultural, yang
melandasi corak struktur masyarakat Indonesia pada tingkat nasional dan lokal.
Bila pengguliran proses-proses reformasi yang terpusat pada terbentuknya masyarakat
multikultural Indonesia itu berhasil, maka tahap berikutnya adalah mengisi struktur-struktur,
atau pranata-pranata, dan organisasi-organisasi sosial yang tercakup dalam masyarakat Indonesia. Isi dari struktur-struktur atau pranata-pranata sosial tersebut mencakup reformasi dan
pembenahan dalam kebudayaan-kebudayaan yang ada, dalam nilai-nilai budaya dan etos, etika,
serta pembenahan dalam hukum dan penegakan hukum bagi keadilan. Dalam upaya ini harus
dipikirkan adanya ruang-ruang fisik dan budaya bagi keanekaragaman kebudayaan yang ada
setempat pada tingkat local, atau pada tingkat nasional serta berbagai corak dinamikanya.
Upaya ini dapat dimulai dengan pembuatan pedoman etika dan pembakuannya sebagai
acuan bertindak, sesuai dengan adab dan moral dalam berbagai interaksi yang terserap dalam
hak dan kewajiban pelakunya dalam berbagai struktur kegiatan dan manajemen. Pedoman etika
ini akan membantu upaya-upaya pemberantasan KKN secara hukum.
Upaya-upaya tersebut tidak akan mungkin dapat dilaksanakan bila pemerintah nasional dan pemerintah-pemerintah daerah dalam berbagai tingkatan tidak menginginkan atau menyetujuinya. Ketidakinginan merubah tatanan yang ada biasanya berkaitan dengan berbagai fasilitas dan keistimewaan yang diperoleh dan dimiliki oleh para pejabat dalam hal akses dan penguasaan atas sumber-sumber daya yang ada, serta pendistribusiannya. Mungkin peraturan yang ada, berkenaan dengan hal itu harus direvisi, termasuk revisi untuk meningkatkan gaji dan pendapatan para pejabat, sehingga peluang untuk melakukan KKN dapat dibatasi atau ditiadakan.
Bersamaan dengan upaya-upaya tersebut, sebaiknya Depdiknas R.I. mengadopsi pendidikan multikulturalisme untuk diberlakukan dalam pendidikan sekolah, dari tingkat SD sampai dengan SLTA. Multikulturalisme sebaiknya termasuk dalam kurikulum sekolah, dan pelaksanaannya dapat dilakukan sebagai pelajaran ekstra kurikuler atau menjadi bagian dari kurikulum sekolah (khususnya untuk daerah-daerah bekas konflik berdarah antarsukubangsa, seperti di Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan berbagai tempat lainnya). Dalam sebuah diskusi dengan tokoh-tokoh Madura, Dayak, dan Melayu di Singkawang baru-baru ini, mereka semua menyetujui dan mendukung ide diselenggarakannya pelajaran multikulturalisme di sekolah-sekolah guna mencegah terulangnya kembali konflik berdarah antarsukubangsa yang pernah mereka alami
Sebagai penutup dapat kita pikirkan bersama apakah multikulturalisme sebagai ideologi
yang mendukung cita-cita demokrasi hanya akan dijadikan sebagai wacana, ataukah akan kita
jadikan sebagai tema utama dalam antropologi Indonesia sebagai sumbangsih antropologi Indonesia bagi pembangunan masyarakat Indonesia. Semuanya terpulang pada keputusan kita
bersama.

No comments:

Post a Comment